BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sinergi Perlindungan Pekerja Konstruksi di Sulsel

  • Bagikan
Sosialisasi Surat Edaran Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Sektor Jasa Konstruksi, Senin (29/4/2025), di Hotel Santika, Makassar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Surat Edaran Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Sektor Jasa Konstruksi, Senin (29/4/2025), di Hotel Santika, Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 24 pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, asosiasi jasa konstruksi, serta para pelaku usaha di bidang konstruksi. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam proyek-proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, tingkat kepesertaan Jamsostek di Sulsel baru mencapai 45,62% dari total 2,87 juta pekerja yang tergolong eligible. Tercatat masih ada 84.556 tenaga kerja di sektor konstruksi yang belum terlindungi.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga martabat pekerja dan mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja,” tegas Mintje.

Menambah bobot strategis kegiatan, Siti Nurrusiah, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2023.

“Keselamatan konstruksi harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk memastikan proyek, baik yang didanai APBD maupun swasta, mematuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi Surat Edaran Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Sektor Jasa Konstruksi, Senin (29/4/2025), di Hotel Santika, Makassar.

Siti menambahkan bahwa aspek keselamatan dalam sektor konstruksi tidak hanya mencakup teknis pelaksanaan, melainkan juga hak-hak dasar pekerja, termasuk keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus menjadi budaya kerja. Tanpa perlindungan jaminan sosial dan K3 yang memadai, kita membuka ruang terjadinya kecelakaan yang berdampak sosial dan ekonomi besar,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, peserta juga diberikan pemahaman terhadap sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:

  • UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi,
  • Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, serta
  • Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD.

Sesi lanjutan menyajikan materi teknis mengenai integrasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam dokumen pengadaan, peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta tata cara pelaporan kepesertaan.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, berkeadilan, serta mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulawesi Selatan. (*)

  • Bagikan