Komisi III DPR Minta Polri Turun Tangan Investigasi Makanan yang Mengandung Babi Tapi Berlabel Halal

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku geram dengan penemuan tujuh produk bersertifikat atau berlabel halal dari total sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung babi. Dia meminta pihak kepolisian melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu 30 April.

Hal ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

Adapun, delapan produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi perusahaan asal Filipina dan Tiongkok yang diimpor perusahaan Indonesia. Sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow dan gelatin.

Abdullah menegaskan, investigasi kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.

“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” tegas Abdullah.

Politikus PKB itu menyebut, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Terdapat 3 UU yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.

“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” urai ABdullah.

Anggota Komisi Hukum DPR itu pun menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya. Apalagi, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.

“Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” tandas Abdullah. (JP)

  • Bagikan