Mendikdasmen Sebut Pemda Bakal Bantu Siswa yang Tidak Lolos SPMB untuk Bersekolah di Sekolah Swasta

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut, sejumlah daerah bakal menerapkan kebijakan strategis terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Mereka menerapkan skema bantuan pembiayaan untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Hal ini terkuak dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 yang diselenggarakan di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, pada 28-30 April 2025. Dalam konsolnas ini, sejumlah isu strategis dibahas serius oleh pihak-pihak terkait. Mulai dari isu wajib belajar 13 tahun dan pemerataan akses pendidikan, revitalisasi sekolah, revitalisasi bahasa daerah, kedaulatan Bahasa Indonesia, hingga pelaksanaan SPMB.

Terkait kebijakan baru SPMB yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru nanti, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah (pemda) berperan aktif untuk membantu siswa yang gagal SPMB agar bisa bersekolah di sekolah swasta. Termasuk, soal bantuan pembiayaannya.

“Dari konsolidasi nasional ini ada beberapa praktik baik yang sudah berjalan, bahkan sejak tahun lalu. Misalnya Kota Denpasar, kemudian Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Semarang, dan beberapa kabupaten-kota yang lain sudah punya skema yang sangat bagus,” ujarnya usai menutup Konsolnas Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (30/4).

Dia mencontohkan untuk Kota Denpasar, Bali. Menurutnya, sejak tahun lalu, pemda Denpasar langsung menutup dapodik untuk sekolah negeri ketika daya tampung sudah terpenuhi. Oleh pemda, para siswa yang gagal diterima di sekolah negeri kemudian diarahkan ke swasta. Bahkan, ada bantuan pembiayaan sekolah untuk para murid tersebut.

“Nah, bantuan ini diberikan berdasarkan bukti, mereka mendaftar ke negeri dan tidak diterima, sehingga ketika mereka berada di swasta, itu dibantu per anak Rp 1,5 juta. Ini salah satu contoh saja, dan itu kami baru tahu setelah ada konsolidasi nasional ini,” paparnya.

Dia berharap, praktik baik ini dapat direplikasi di daerah-daerah lain. Namun dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial masing-masing daerah. Dengan demikian, semua anak bisa mengakses pendidikan.

Saat ini sendiri, regulasi terkait penerapan SPMB atau dulunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah rampung. Pihak pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga tengah menyusun juklak dan juknis pelaksanaan SPMB ini. “Sebagian sudah selesai, sebagian masih dalam penyusunan,” katanya.

Mu’ti mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan pemda-pemda seluruh Indonesia melalui zoom meeting untuk memastikan SPMB 2025 dapat terlaksana dengan baik. Mengingat, ada sejumlah perubahan yang ada dalam SPMB 2025 ini. Misalnya, di tahun ini tak ada lagi jalur zonasi. Yang ada adalah jalur domisili.

Kemudian, dalam hal besaran kuota penerimaan siswa. Terdapat sejumlah perubahan besaran persentasenya untuk empat jalur yang tersedia di jenjang SMP dan SMA. Untuk jenjang SMP misalnya. Pada jalur domisili, kuota penerimaan siswa ditetapkan minimal 40 persen dari sebelumnya minimal 50 persen. Lalu, jalur afirmasi dari minimal 15 persen saat PPDB, menjadi 20 persen untuk SPMB 2025. Jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota tersedia menjadi minimal 25 persen.

Di jenjang SMA, kuota penerimaan juga cukup banyak mengalami perubahan besar. Jalur domisili yang awalnya ditetapkan minimal 50 persen berubah menjadi minimal 30 persen. Kemudian, untuk jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version