Dua Penambang Ilegal di Gowa Ditetapkan Tersangka, Damp Truk Disita Polisi

  • Bagikan

GOWA, BACAPESAN – Polres Gowa menindak tegas penambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.

Dua penambang ilegal sudah ditetapkan tersangka. Polisi juga menyita 5 unit damp truk dan sudah diamankan di Mako Polres Gowa. Selain itu, satu unit alat berat jenis excavator juga turut disegel.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal, sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

“Ada dua yang kami tetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini,” kata Aldy Sulaiman saat konfrensi pers di Mapolres Gowa.

Alumni Akpol 2006 ini menyebut, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Lima orang ini statusnya masih sebagai saksi.

“Dua orang tersangka yang mana kapasitasnya atau perannya adalah satu ceker dan satu pengelola,” ucap Muhammad Aldy Sulaiman.

Sementara itu, Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan penambangan ilegal sertu pasir batu.”Tambang ilegal dan tidak memiliki izin. Jenis tambang yang diambil adalah sertu pasir batu. Sementara masih dua orang kita tetapkan tersangka,” jelas Bahtiar. (AR)

  • Bagikan