MAKASSAR, BACAPESAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi B mendesak Perusahaan Daerah (PD) Pasar untuk segera mengevaluasi dan melakukan reposisi terhadap seluruh kepala pasar di wilayah Makassar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B, Ismail, dalam rapat koordinasi pada Kamis (1/5).
“Kami di Komisi B merekomendasikan agar semua kepala pasar harus diganti. Jika tidak, setidaknya reposisi dilakukan untuk penyegaran,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, langkah reposisi ini merupakan bagian dari strategi peremajaan PD Pasar di bawah kepemimpinan direksi baru.
Ia menilai, regenerasi SDM di tubuh PD Pasar menjadi krusial demi meningkatkan kualitas pengelolaan pasar tradisional.
Selain itu, Ismail menyoroti kasus kepala pasar yang sudah memasuki masa pensiun namun masih menerima gaji.
Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini melanggar peraturan daerah yang berlaku.
“Kalau sudah pensiun, ya harus diganti. Berdasarkan perda, pegawai yang menerima gaji dari APBD tidak boleh tetap digaji jika sudah pensiun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail mendorong PD Pasar untuk menerapkan sistem transaksi nontunai dalam seluruh operasionalnya.
Sistem ini dinilai dapat mencegah potensi kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi keuangan.
“Kalau transaksi masih manual, saya yakin kebocoran akan terus terjadi. PD Pasar harus bekerja sama dengan pihak bank untuk menerapkan cashless system,” tutupnya.
Langkah reposisi ini diharapkan menjadi awal dari reformasi pengelolaan pasar di Kota Makassar untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme.(AR)