Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Jeneponto Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

JENEPONTO, BACAPESAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan di wilayah Jeneponto.

Penandatanganan ini berlangsung dalam momen puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Jeneponto ke-162 yang digelar di halaman Kantor Bupati, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kamis (1/5/2025).

MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sudjana, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng-Jeneponto, Antawirya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sudjana, menjelaskan bahwa kerja sama ini secara khusus menyasar para pekerja rentan yang ada di Jeneponto. Program ini selaras dengan visi dan misi Bupati Jeneponto yang ingin memastikan pekerja dengan risiko tinggi mendapat perlindungan sosial yang memadai.

“Pekerja rentan itu adalah mereka yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, tapi tidak memiliki perlindungan. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian dengan iuran sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan,” ujar Nyoman.

Ia juga merinci bahwa manfaat program ini cukup besar. Untuk kematian biasa, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan untuk kematian akibat kecelakaan kerja bisa mencapai Rp70 juta. Selain itu, ada juga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 15 ribu pekerja rentan di Jeneponto direncanakan akan didaftarkan dalam program ini. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pekerja yang masuk kategori rentan yang akan menerima perlindungan ini.

“Tenaga honor sudah masuk dalam skema perlindungan sebelumnya. Sekarang fokus kami adalah pekerja informal yang benar-benar membutuhkan,” tambah Nyoman.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan para pekerja rentan di Jeneponto bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman karena telah terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja.

  • Bagikan

Exit mobile version