KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5).

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI,” ujar Tessa saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Ia menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset pada hari Kamis (1/5).

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo di hadapan buruh.

Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

“Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorak sorai buruh. (AN)

  • Bagikan