Lima Pelaku Curnak Diringkus Polisi Bulukumba, Dua Diduga Residivis

  • Bagikan

BULUKUMBA, BACAPESAN – Kurang dari 24 jam, lima orang terduga pelaku pencurian ternak (kuda) berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kindang dan Tim Resmob Polres Bulukumba.

Penangkapan bermula dari laporan HR (38), warga Kecamatan Kindang, yang kehilangan tiga ekor kudanya pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Menyadari ternaknya hilang, korban segera melapor ke Polsek Kindang pada pagi harinya.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial SL (50), SM (50), HN (33), EN (29), dan SA (50).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, didampingi Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin, serta Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kindang segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bulukumba untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, ketiga ekor kuda milik korban diduga berada di wilayah Kabupaten Bantaeng dan berada dalam penguasaan SL.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke Bantaeng dan berhasil mengamankan SL beserta tiga ekor kuda tersebut. SL langsung dibawa ke Posko Resmob Bulukumba untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, petugas memperoleh identitas empat terduga pelaku lainnya. Tim kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh pelaku pada hari yang sama, Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Kindang telah mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tiga ekor kuda milik korban HR,” ungkapnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid tim gabungan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” jelas Marala. (AR)

  • Bagikan

Exit mobile version