Kementerian KKP Tangkap Dua Kapal Asing dari Filipina

  • Bagikan

BIAK, BACAPESAN- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina bersama 32 anak buah kapal di perairan Samudera Pasifik Utara Biak, Papua.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan pers di Biak, Jumat, mengatakan, aksi penangkapan pelaku ilegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia 717 itu dilakukan Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dengan nakhoda Jendri Erwin Mamahit di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak.

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan, kedua kapal yang ditangkap itu berlabel nama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT), berasal dari Philipina.

Ipunk menambahkan pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang.

“Jadi, kapal YANREYD sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan kurang lebih 5 ton dan awak kapal 7 orang. Untuk TWIN J-04 sebagai kapal penangkap, muatan sekitar 10 kg cakalang dan awak kapal 25 orang,” ujarnya.

Dalam operasinya, kapal menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.

Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi.

“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar,” ungkap Dirjen PSDKP itu.

Untuk itu, lanjut dia, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Syaiful menambahkan modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.

Dalam operasi penangkapan, dilakukan oleh kapal tangkap dan angkut sebagai satu kesatuan armada.

“Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD,” tambah Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari nakhoda kapal.

Diakuinya, ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.30 Milyar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version