OJK: Kredit Investasi Tumbuh 13,36 Persen

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga di mana pertumbuhan kredit per Maret 2025 sebesar 9,16 persen year on year (yoy) menjadi Rp7.908,42 triliun.

“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,36 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 9,32 persen yoy. Sedangkan kredit modal kerja tumbuh 6,51 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 di Jakarta, Jumat.

Ditinjau dari kepemilikan, Dian mencatat bahwa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 9,54 persen yoy.

Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 13,52 persen yoy. Sedangkan kredit UMKM tumbuh sebesar 1,91 persen yoy, dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65 persen yoy di tengah upaya perbankan yang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Selain itu, kantor perwakilan bank luar negeri (KPBLN) sebagai bank yang berbasis di luar negeri juga turut berkontribusi dalam pertumbuhan kredit atau offshore loan sebesar 44,65 persen yoy menjadi sebesar Rp327,67 triliun.

Dian menyampaikan, kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional juga tidak hanya tecermin dari penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga melalui kepemilikan pada instrumen keuangan yang mendukung penguatan kebijakan fiskal dan moneter.

Per Maret 2025, perbankan mencatat kepemilikan sebesar 18 persen pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.121,88 triliun serta 59,05 persen pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp526,17 triliun.

“Hal ini mencerminkan peran aktif perbankan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan memperkuat fondasi pembiayaan negara,” kata Dian.

Di tengah perkembangan dinamika perkembangan global yang sangat cepat, Dian mengatakan bahwa pertumbuhan kredit masih dalam rentang target yang ditetapkan yaitu pada kisaran 9-11 persen.

“Berdasarkan pembahasan rencana bisnis dengan industri perbankan, secara umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan pada target pertumbuhan kredit di tahun 2025. OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan apabila terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian,” kata dia.

Sementara itu dari sisi dana pihak ketiga (DPK), tercatat tumbuh sebesar 4,75 persen yoy menjadi Rp9.010 triliun dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01 persen yoy, 7,74 persen yoy, dan 4,75 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Maret 2025 tetap memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen dan 26,22 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 204,77 persen.

Sementara itu, kualitas kredit per Maret 2025 tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,71 persen dan NPL net sebesar 0,80 persen. Loan at risk (LAR) pada periode yang sama juga relatif stabil, tercatat sebesar 9,86 persen.

Dian mengatakan, ketahanan perbankan juga tetap kuat yang tecermin dari permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) per Maret 2025 berada di level tinggi yaitu sebesar 25,43 persen, menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global dewasa ini.

Untuk porsi kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Pada Maret 2025 baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK tumbuh sebesar 32,18 persen yoy menjadi Rp22,78 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,56 juta.

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening (sebelumnya sebesar 10.016 rekening).

Jumlah tersebut didasarkan dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version