Wartawan Liar yang Resahkan Warga Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

BULUKUMBA, BACAPESAN – Seorang pria berinisial MA alias A (35), warga Bulukumba, harus berurusan dengan hukum setelah mengaku sebagai wartawan demi memenuhi hasrat seksualnya. Aksi nekatnya berujung pada ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MA ditangkap polisi setelah dilaporkan warga karena meneror sejumlah perempuan di kawasan perumahan dan wisma di Kota Bulukumba. Modusnya, MA mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan id card pers dan masuk ke lingkungan tempat tinggal perempuan, diduga dengan niat ingin berhubungan badan.

Kapolres Bulukumba melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali mengungkapkan bahwa MA terbukti membawa sebilah badik saat ditangkap di salah satu wisma di Jalan Pisang, Selasa, 6 Mei 2025.

“Bukti cukup, pengakuan ada, barang bukti ada. Sehingga kami tidak ragu menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas IPTU Ali, Rabu, 7 Mei.

MA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat yang melarang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin resmi. “Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 10 tahun penjara. Ini termasuk tindak pidana serius,” tambahnya.

Aksi MA menjadi viral di media sosial setelah sebuah video beredar, memperlihatkan dirinya terlibat cekcok dengan seorang perempuan di perumahan. Dalam video itu, MA terlihat tenang sambil membakar rokok dan memperlihatkan kartu identitas bertuliskan “pers” di tengah adu mulut.

  • Bagikan