Lindungi Rakyat dari Judol, Kemkomdigi Kuatkan Pengawasan Ruang Digital

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjalankan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat dari paparan konten judi online, termasuk di antaranya menguatkan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital.

“Kemenkomdigi menguatkan infrastruktur dan kata kelola pengawasan program digital dengan mengadopsi teknologi dan metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia siber,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat.

Kemkomdigi berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pengawasan untuk mencegah aktivitas judi online dan menggandeng pengelola platform digital dalam memantau pelaksanaan moderasi konten guna mencegah penyebaran konten judi secara daring.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas telah diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Pemerintah juga mengatur tata kelola penggunaan SIM Card yang membatasi kepemilikan SIM Card per satu Nomor Induk Kependudukan dalam upaya untuk meningkatkan keamanan ruang digital.

“Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pemangku kepentingan, termasuk dari komunitas, masyarakat,” kata Alexander.

Upaya pemerintah mencegah penyebaran konten terkait judi online guna memberantas praktik perjudian via daring sudah mulai membuahkan hasil.

Kemkomdigi telah menangani 1.385.420 konten judi online dari 21 Oktober 2024 hingga awal Mei 2025.

Konten yang ditangani meliputi 1.248.405 konten di situs web dan alamat IP, 58.585 konten di platform media sosial Facebook dan Instagram, 48.370 konten di layanan berbagi berkas, 18.534 konten di layanan Google, termasuk YouTube, 10.086 konten di platform X, 550 konten di TikTok, 880 konten di Telegram, dan 10 konten di platform lain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dalam tindak pidana judi online berhasil ditekan pada kuartal pertama 2025.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, perputaran uang dalam aktivitas judi online tercatat mencapai Rp47 triliun atau jauh lebih rendah dibandingkan pada kurun yang sama tahun 2024, yang tercatat Rp90 triliun. (AN)

  • Bagikan