PANGKEP, BACAPESAN – Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 Polres Pangkep, amankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kedua pelaku masing masing H (55) perempuan warga kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang dan T(65) petani asal kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle.
Dari tangan H, petugas mengamankan lima botol miras merk Bintang, sementara dari tangan T polisi berhasil menyita sepuluh liter ballo sebagai barang bukti.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, melalui Kasi Humas AKP. Imran mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar AKP. Imran.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.(*)