MAKASSAR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Polres Gowa akan melakukan penindakan tegas terhadap truk angkutan tambang yang melebihi batas muatan/tonase dan mud guard (karpet lumpur).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat melakukan razia angkutan tambang di sepanjang Jalan Poros Pattallassang.
“Ada kurang lebih 20 truk yang kita amankan saat razia. Kami komitmen akan menindaki semua yang kedapatan melanggar karena ini untuk kebaikan semua masyarakat dan menjadikan Gowa semakin baik, menjaga jalanan kita tidak cepat rusak yang salah satu penyebabnya banyaknya truk melebihi tonase dab pastinya melanggar aturan Perda maupun aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Husniah menyebut jenis pelanggaran yang ditemukan rata-rata kelebihan tonase diatas 8 ton yang telah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan dan Perda Pemkab Gowa ditambah mud guard (karpet lumpur) yang ukurannya lebih dari body truk.
“Jenis pelanggarannya melebihi tonase dan mud guard yang akan membahayakan pengendara lain dan sanksi yang diberikan jika melihat perda akan ditahan selama sebulan dan dikenakan denda 5 juta dan saya tidak mau ada tawar menawar,” tegasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Gowa itu juga langsung melakukan pemotongan mud guard pada truk yang melanggar sebagai upaya dalam menjaga keamanan seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara.