TAKALAR, BACAPESAN- Dua bangunan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan H. Padjonga Daeng Ngalle No. 32, Kelurahan Kalabbirrang (samping SMA Negeri 3 Takalar) dan di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski pembangunan kedua bangunan tersebut hampir rampung 100 persen, pihak pengelola belum menyelesaikan pengurusan izin PBG. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) kembali melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik bangunan agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli, membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat teguran, namun belum mendapat tanggapan dari pihak pemilik bangunan.
“Langkah ini kami ambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hari ini kami bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi, karena Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah,” jelas Andi Fadli, Rabu (14/05/2025).
Ia menegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan teguran tersebut, maka Satpol PP Takalar akan mengambil langkah tegas berupa penertiban bangunan.
Pantauan tim media di lapangan rabu (14/05/2025) menunjukkan bahwa kedua bangunan hampir selesai dibangun tanpa adanya papan informasi izin PBG, yang semestinya wajib dipasang di lokasi proyek pembangunan.
Menurut Fadli, proses pengurusan izin sebenarnya pernah diajukan oleh pemilik bangunan, namun terkendala belum terpenuhinya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Takalar, yang merupakan syarat wajib dalam pengurusan PBG.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Kabupaten Takalar juga membenarkan bahwa hingga saat ini, kedua bangunan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG.
“Untuk toko modern seperti minimarket, seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun proses tidak bisa dilanjutkan tanpa dokumen pendukung seperti ANDALALIN,” jelasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Takalar.
Sukri, seorang aktivis sosial, mendesak Satpol PP Takalar untuk segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan pembangunan tersebut. “Karena kedua pemilik bangunan tidak pernah mengindahkan surat teguran dari Dinas PUPR Takalar,” tegasnya.