Yayasan Pengelola Program MBG akan Diawasi Penuh Ombudsman RI

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Ombudsman RI menyatakan kesiapan dan komitmennya mengawasi menu dan yayasan pengelola program makan bergizi gratis (MBG).

“Akan konsentrasi di apakah semua SOP (standar operasional prosedur) sudah dijalankan oleh yayasan. Kedua, akan fokus untuk melihat apakah menu yang disajikan sudah sesuai juga dengan SOP-nya,” ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Yeka menjelaskan untuk saat ini Ombudsman RI belum dapat mengawasi pelaksanaan MBG di 38 provinsi, karena terbatasnya jumlah kantor perwakilan Ombudsman di Tanah Air. Ombudsman akan melaksanakan pengawasan di 34 provinsi, di mana sudah terdapat kantor perwakilan Ombudsman.

“Ombudsman baru punya 34 kantor soalnya. Jadi, di 34 titik ya,” jelasnya.

Lebih lanjut Yeka menegaskan bahwa institusinya tidak berfokus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk program MBG.

“Kalau ekonom bisa saja, ‘oh MBG ini membebankan APBN’, dan segala macam itu silakan. Namun, itu bukan ranahnya kami,” ujarnya.

Senada dengan Yeka, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa institusinya meminta Ombudsman RI untuk lebih intens mengawasi pelaksanaan MBG, terutama di seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dadan menjelaskan bahwa BGN sangat terbuka untuk diawasi setiap saat oleh Ombudsman RI.

“Dua hal yang bisa dilakukan di sana. Pertama, adalah pengawasan penggunaan keuangan. Kedua, adalah penerapan SOP terkait dengan produksi makanan yang akan dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Dadan.

Dengan demikian, kata dia, pengawasan dari Ombudsman RI dapat membuat program MBG semakin berkualitas hingga memberikan manfaat besar kepada target penerima manfaat. (AN)

  • Bagikan