MAKASSAR, BACAPESAN – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Hal tersebut disampaikan Appi saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, karena tujuannya untuk kemaslahatan umat,” ujar Appi.
Menurutnya, Perda Zakat yang berlaku sejak 2006 perlu dibahas ulang bersama seluruh elemen masyarakat agar bisa disesuaikan dengan kondisi dan regulasi terbaru.
“Sudah waktunya direvisi karena Perda lama tidak sesuai lagi. Kita akan bicarakan dengan semua kelompok masyarakat, lalu kita perbarui,” jelasnya.
Appi menekankan pentingnya modernisasi tata kelola zakat, agar penarikan dan penyalurannya lebih tepat sasaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menambahkan bahwa revisi Perda diperlukan karena aturan lama tidak sejalan dengan UU Zakat dan peraturan pelaksananya.
“Perda No. 5 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan PP tahun 2014. Perlu penyesuaian agar dana zakat, infaq, dan sedekah bisa lebih optimal dan tepat sasaran,” jelas Ashar.
Ia juga menyebutkan, setelah adanya instruksi dari Wali Kota, akan digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Munafri. (AR)