JAKARTA, BACAPESAN- Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Immanuel Ebenezer menyarankan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan mempidanakan perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tersebut.
Immanuel dalam audiensi dengan 47 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan Perusahaan Sanel Tour and Travel di Kantor Gubernur Riau, Rabu mengatakan ada dua langkah terkait ini. Pertama memulangkan ijazah yang itu harus dilakukan dan mempidana perusahaan itu.
“Tapi saran saya pidana, nggak dilakukan tak apa-apa, dilakukan bagus banget. Sepertinya saya mendukung langkah hukum, dari sikap saya sepertinya mendukung langkah hukum. Pidanakan, jangan nggak,” katanya.
Dikatakannya penahanan ijazah merupakan praktek kejahatan Pasal 29 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu dalam konvensi internasional “Labor Organization” ini dianggap bentuk kriminalitas dan perbudakan.
Praktek penahanan ijazah menurut wamenaker juga bisa dipidana dengan pasal 372 dan 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
“Semangat kita adalah melawan yang namanya kekejian atau kriminalitas yang berpraktek puluhan tahun. Semoga praktek ini tak terjadi di Riau. 47 korban ini mempelopori pengungkapan praktek kejahatan di Riau dan mungkin merambat ke Indonesia karena praktek ini hampir terjadi di seluruh rakyat Indonesia, kita tak boleh takut dan mundur, negara hadir untuk anda semua,” ucapnya.
Dalam audiensi tersebut ada yang menyampaikan ijazah ditahan selama 21 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Perusahaan menyangkal dan membuat pernyataan mengembalikan ijazah tanpa sepeserpun mengeluarkan uang ketika disidak pertama kali 23 April 2025 lalu.
Akan tetapi yang terjadi ketika janji itu ditagih melalui sidak kedua Wamenaker bersama Gubernur Riau Abdul Wahid kembali tidak bisa menemui pimpinan perusahaan. Alhasil dia menilai perusahaan tidak kooperatif padahal sudah janji akan melakukan pengembalian ijazah dan permintaan maaf.
“Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan ) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai detik ini tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala lumpur, Malaysia,” katanya. (AN)