MAKASSAR, BACAPESAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara terbuka dan responsif. Hal ini disampaikan dalam Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 15 Mei 2025.
Rapat tahunan ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, selaras dengan arah kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel selaku Atasan PPID Utama, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Akses informasi publik terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan adalah hak yang harus dipenuhi. Sebagai pemerintah yang berkomitmen menjalankan pemerintahan terbuka dan responsif, kami menyadari pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik atas informasi kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujar Andi Winarno.
Ia juga menekankan bahwa seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memahami regulasi keterbukaan informasi dan mampu mengimplementasikannya dengan baik. Penetapan DIP dan DIK ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi, sekaligus melindungi informasi yang bersifat sensitif. (AR)