Tunggu Audit Inspektorat, Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Korupsi RS Syekh Yusuf Gowa

  • Bagikan

GOWA, BACAPESAN – Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa. Hingga kini, sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan para saksi merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di Rumah Sakit Syekh Yusuf, yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.48, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Selasa, 19 September 2023, dua tahun lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita ratusan bundel dokumen, dua unit laptop, satu unit komputer, serta beberapa buku rekening pribadi. Kasus ini pun kini telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, hingga Jumat, 16 Mei 2025, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebelum dapat menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka kami tetapkan setelah keluar hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi Sulsel,” ujar Muhammad Ihsan, Jumat, 16 Mei 2025.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faizah. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan selama hasil audit belum diterima. (AR)

  • Bagikan

Exit mobile version