JAKARTA, BACAPESAN- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 2.000 lebih lowongan di bursa kerja (job fair) gelombang kedua tahun 2025 di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas dan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Ada dua tempat yang kami lakukan bersamaan bursa kerja atau job fair khusus di Jakarta Timur yaitu di GOR Ciracas dan GOR Pulogadung sebanyak 2.108 lowongan kerja untuk gelombang kedua,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Senin.
Syaripudin menyebutkan, pihaknya mempunyai beban tanggung jawab ada dua, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran.
Pelaksanaan bursa kerja ini merupakan salah satu kegiatan yang strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan memfasilitasi masyarakat yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
Bursa kerja ini juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan ruang fasilitas bertemunya antara pencari kerja dengan tenaga kerja, yang tentunya ada kompetensi yang didalami sehingga memiliki pekerjaan yang lebih jelas dan terukur.
Bursa kerja gelombang kedua tahun ini dilaksanakan selama dua hari mulai Senin (19/5) hingga Selasa (20/5) dengan 37 perusahaan yang berpartisipasi termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta beserta Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta.
Sebanyak 37 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa dan perusahaan penyalur jasa lainnya. Setiap harinya kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Bursa kerja di Jakarta Timur yang berada di dua lokasi ini terdapat 37 perusahaan. Sebanyak 25 perusahaan tersedia di GOR Ciracas. Dedangkan 12 perusahaan lainnya di GOR Pulogadung,” ujar Syaripudin.
Lowongan di bursa kerja ini dapat diikuti secara umum sebagaimana survei Badan Pusat Statistik (BPS), yakni tidak melihat NIK, tetapi dilihat berdasarkan kemampuan.
Selain itu, bursa kerja ini menjadi bentuk kolaborasi Pemprov DKI Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan terkait (stakeholders) mulai dari para pengusaha hingga jajaran kecamatan dan kelurahan dalam menyejahterakan masyarakat Jakarta.
Dasar pelaksanaan bursa kerja ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di DKI Jakarta per Februari 2025 mencapai 338 ribu orang.
Tingkat pengangguran DKI Jakarta secara persentase mencapai 6,18 persen atau meningkat 0,15 persen bila dibandingkan periode sama 2024 yang berada pada angka 6,03 persen.
Ketika dibandingkan pada Agustus 2024, tingkat pengangguran di Jakarta turun karena pada periode tersebut berada di angka 6,21 persen.
Lalu, jika dilihat tingkat pengangguran terbuka (TPT) dari jenis kelaminnya terdapat peningkatan bagi laki-laki dari 6,13 persen Februari 2024 menjadi 6,77 persen pada Februari 2025. (AN)