JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sejak Kabinet Merah Putih mulai aktif bertugas pada 20 Oktober 2024 hingga 18 Mei 2025 telah menangani hampir 380 ribu konten pornografi dalam upaya menghadirkan ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi Alexander Sabar kepada ANTARA pada Selasa menyampaikan bahwa selama kurun itu kementerian secara keseluruhan menangani 1,8 juta konten negatif di ruang digital.
“Dari 1,8 juta konten tersebut, hampir 380 ribu konten merupakan konten pornografi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kemkomdigi secara khusus mengkategorikan konten negatif pornografi yang menargetkan anak-anak sebagai konten yang mendesak untuk ditangani dalam waktu cepat supaya tidak sampai menyebar secara luas.
Kemkomdigi baru-baru ini menangani aduan mengenai adanya grup di platform media sosial Facebook yang menampilkan konten dengan muatan pornografi yang menyasar anak-anak.
Ada enam grup di Facebook yang telah diputus aksesnya berkenaan dengan masalah itu.
Alex mengatakan bahwa Kemkomdigi dari 20 Oktober 2024 hingga 18 Mei 2025 secara akumulatif telah memutus akses ke 29 grup Facebook, 50 akun Facebook, dan 19 konten Facebook yang terbukti melanggar ketentuan berkenaan dengan konten pornografi.
Kementerian juga melakukan pemutusan akses ke 17 akun di platform media sosial X yang menampilkan konten negatif semacam itu, yang membahayakan apabila diakses oleh anak-anak.
Kemkomdigi secara aktif melaksanakan patroli siber 24 jam sehari selama tujuh hari dalam sepekan guna mencegah dan meminimalkan penyebaran konten negatif di ruang digital.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam upaya mencegah dan meminimalkan peredaran konten negatif, termasuk konten pornografi, di ruang digital.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan,” kata Alex.
Ia mengatakan, anggota masyarakat bisa menyampaikan laporan ke saluran pengaduan yang telah disediakan oleh kementerian di situs web aduankonten.id jika mendapati konten negatif saat berselancar di dunia maya.
“Mari kita bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia agar tetap menjadi ruang yang aman, terpercaya, dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” demikian Alexander Sabar. (AN)