JAKARTA, BACAPESAN- Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara saat menangani beragam kasus korupsi besar.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi yang menarik perhatian publik, harus mampu secara seimbang membantu pengembalian kerugian negara.
“Mendukung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus beserta jajaran untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Nasir saat membacakan kesimpulan rapat bersama Jampidsus Febrie Adriansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara itu bisa dilakukan melalui penelusuran aset, dengan konsep follow the money dan follow the suspect.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani kasus-kasus korupsi yang besar. Sepanjang tahun 2024, dia mencatat ada banyak perkara strategis yang berhasil dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Namun yang paling penting, menurut dia, kasus-kasus yang ditangani itu menimbulkan kerugian negara dengan angka yang fantastis. Dia pun ingin mengetahui seberapa banyak kerugian negara yang bisa dipulihkan oleh kejaksaan.
Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa masyarakat terkejut dengan kasus gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Adapun Zarof didakwa telah menerima gratifikasi senilai hampir Rp1 triliun plus emas puluhan kilogram.
“Karena kalau kami lihat di sini dari kasus-kasus besar, mungkin baru 37 persen yang bisa dipulihkan oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus,” kata Rano. (AN)