47 Pekerja Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cahaya Langowan Nusantara Sinjai Utara Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cahaya Langowan Nusantara di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini resmi mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 47 pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cahaya Langowan Nusantara di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini resmi mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara SPPG Cahaya Langowan Nusantara dan BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, serta merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja dapur yang berperan penting dalam mendukung program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Ichie Arieastuti, selaku Pimpinan Dapur SPPG sekaligus perwakilan dari Yayasan Cahaya Langowan Nusantara di Sinjai Utara, yang juga merupakan mitra resmi Badan Gizi Nasional, menegaskan bahwa perlindungan ini diberikan tanpa memotong gaji para pekerja.

“Kami tidak akan memotong gaji mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami agar semua yang terlibat dalam program MBG secara sosial terlindungi,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Andi Nurisma, turut memberikan apresiasi atas inisiatif ini. “Ini adalah langkah positif yang menunjukkan perhatian nyata terhadap perlindungan tenaga kerja. Semoga ini menjadi contoh bagi satuan layanan lainnya,” ungkapnya.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan dinas atau menuju tempat kerja, sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Ditempat yang berbeda, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menerangkan bahwa Langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan para tenaga kerja di SPPG, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, layak, dan manusiawi di sektor pelayanan gizi.

kami berharap semua sektor pekerjaan dapat merasakan manfaat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

  • Bagikan