MAKASSAR, BACAPESAN – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Sidang yang membahas masukan terhadap revisi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi ini menghadirkan perwakilan dari LLDikti, organisasi profesi, dan mahasiswa.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) dan Kota Makassar, serta para pimpinan LLDikti.
“Dari berbagai masukan yang disampaikan, ada beberapa poin penting yang saya garis bawahi. Insya Allah, kami akan menindaklanjutinya,” ujar La Tinro dalam rapat tersebut.
Ia menyoroti sejumlah isu krusial, di antaranya mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20%, permasalahan penyimpangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS), dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pendidikan tinggi melalui Pasal 83 Ayat 2 RUU Sisdiknas.
Selain itu, ia juga mencermati persoalan Scopus yang dianggap memberatkan, usulan menjadikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai pusat pelatihan vokasi, serta perhatian terhadap mahasiswa yang ditangkap karena menyuarakan aspirasi.
“Mudah-mudahan revisi UU Sisdiknas ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan relevan untuk jangka waktu panjang,” tutup La Tinro.
RDPU ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk LLDikti Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten), LLDikti Wilayah XI (Kalimantan), LLDikti Wilayah XIV (Papua dan Papua Barat), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), dan perwakilan BEM SI.
Diketahui, sidang ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan revisi peraturan terkait sistem pendidikan nasional.(**)