Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Ketua KPU Mamuju Laporkan ASN Kemenag Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, BACAPESAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Tri Winarno, resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan ini dilayangkan langsung ke Kantor Kanwil Kemenag Sulbar pada Kamis (22/5/25), disertai bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial milik terlapor. 

Dalam unggahan tersebut, ASN dimaksud menuduh Tri Winarno telah mengambil uang dari celengan masjid tudingan yang disebutnya sebagai fitnah.

“Hari ini saya melaporkan tindakan salah seorang ASN di Kantor Kemenag Sulbar karena telah mencemarkan nama baik saya di media sosial,” ujar Tri Winarno.

Ia mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, baik secara kekeluargaan maupun melalui kepolisian di tingkat polsek. 

Namun, menurutnya, terlapor tetap bersikeras dan mengaku dengan sadar membuat unggahan tersebut.

“Sudah dua kali kami mediasi, bahkan sampai ke Polsek. Tapi oknum itu tetap ngotot dan mengakui bahwa unggahan itu dibuat secara sadar dan sengaja,” jelasnya.

Tri berharap, pihak Kemenag Sulbar dapat memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut, minimal berupa pemindahan tugas atau mutasi, agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Kerja Ortala Kerukunan Umat Beragama Kemenag Sulbar, Busran, menyampaikan  pihaknya akan memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku.

 “Kami di Kanwil sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Busran.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil pelapor dan terlapor untuk melakukan klarifikasi tertulis, serta membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

 “Minggu depan kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (Sudirman).

  • Bagikan

Exit mobile version