Tarif Iuran Sampah Baru Diumumkan, Pemkot Gratiskan bagi Pelanggan Listrik 450 VA

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meluncurkan kebijakan baru terkait tarif iuran sampah, memberikan pembebasan penuh kepada warga miskin yang menggunakan listrik dengan daya 450 hingga 900 VA.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi didasarkan pada kemampuan warga memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” kata Ferdy.

Kebijakan ini juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang mengatur pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah.

Pelayanan meliputi pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.

Dalam kebijakan terbaru ini, pelanggan listrik kategori R1/450 VA dan R1/900 VA dibebaskan dari iuran bulanan.

Sedangkan pelanggan kategori R1M/900 VA hanya membayar Rp15.000 per bulan, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp24.000.

Selain pembebasan tarif, Pemkot Makassar juga berkomitmen meningkatkan layanan kebersihan dengan menambah armada pengangkut sampah, baik roda tiga maupun truk, guna memastikan kebersihan kota lebih merata.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujar Ferdy.

Adapun tarif baru ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang menghitung retribusi berdasarkan klasifikasi daya listrik, seperti R1/1300 VA sebesar Rp20.000 dan R1/6600 VA ke atas Rp135.000. (RM)

  • Bagikan

Exit mobile version