TAKALAR, BACAPESAN – Seorang perempuan berinisial AS (35), yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu puskesmas di Kabupaten Takalar, tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket kawasan Kompleks Pasar Sentral, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (14/5/2025) sore.
Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan sempat menyita perhatian warganet setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat menyembunyikan beberapa barang di balik roknya.
“Petugas minimarket curiga setelah melihat rekaman CCTV. Saat dilakukan pemeriksaan di kasir, ditemukan beberapa barang yang sengaja disembunyikan,” jelas Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, Kamis (22/05/2025).
Barang-barang yang diamankan dari tangan pelaku meliputi parfum, sabun muka, penyedap rasa, dan sambal instan. Setelah diamankan, AS dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, pemilik toko, Nurmi Hasrullah, memilih tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Melalui pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam kesepakatan itu, AS secara tertulis mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, pemilik toko menerima permintaan maaf dengan syarat pelaku tidak mengulangi tindakan serupa.
“Pihak korban hanya meminta pelaku membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Iptu Ahmad Saleh.
Dengan adanya perdamaian tersebut, perkara ini resmi diselesaikan secara damai tanpa proses hukum lanjutan. Kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi tindakan melanggar hukum, sekecil apa pun. (Tiro)