Pabrik Es Batu di Galut Diduga Langgar Aturan

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN – Pembangunan pabrik es batu yang dikerjakan oleh Koperasi Nelayan Berkah Tompo Galesong di wilayah Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kini menuai perhatian publik.

Sebab, pabrik es batu ini sementara dibangun di lahan bekas tambak, tepatnya di Lingkungan Jamarrang, Kelurahan Bontolebang, diduga belum memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin alih fungsi lahan.

Dari data yang diperoleh, koperasi ini sebelumnya menerima dana penguatan modal usaha sebesar Rp49 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2024.

Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan sarana pendukung nelayan seperti kapal, SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan), dan pabrik es batu.

Meski pembangunan telah berlangsung sejak April 2025, proyek ini diduga belum memenuhi aspek legalitas yang diwajibkan undang-undang.

Lurah Bontolebang, Ashar Malik, mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas pengajuan izin yang diterima pihaknya.

“Dulunya lahan itu merupakan tambak. Setelah ditimbun, langsung dibangun begitu saja. Sampai sekarang tidak ada pengajuan izin PBG atau alih fungsi lahan ke kelurahan,” ucapnya, Jumat (23/5/2025).

Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib mendapatkan PBG sebagai dasar hukum pendirian bangunan.

Jika syarat ini tidak dipenuhi, sanksi berupa penghentian kegiatan atau bahkan pembongkaran bisa diberlakukan. Bila ditemukan dampak negatif, pelanggaran juga dapat berujung pada proses hukum.

Menurut seorang ahli tata ruang, perubahan fungsi lahan dari tambak menjadi kawasan industri tidak dapat dilakukan sembarangan. Proses ini harus disertai dengan kajian lingkungan serta izin yang ketat guna mencegah terjadinya kerusakan alam dan konflik di masyarakat.

Amrul Daeng Tompo, Ketua Koperasi Berkah Tompo Galesong, mengakui bahwa pembangunan dilakukan tanpa dokumen izin yang lengkap. Ia berjanji akan segera mengurus perizinan tersebut.

“Kami memang belum urus. Tapi nanti semua akan saya lengkapi. Pembangunan sudah mulai dari April,” ungkapnya saat dimintai keterangan.

Sementara itu, Asri selaku pendamping koperasi menyebutkan bahwa dana dari KKP dicairkan dalam sembilan tahap. Untuk teknis pelaksanaan serta persoalan izin, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke pihak LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) Takalar. (Tiro)

  • Bagikan