JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja pada Senin (2/6) lewat pengumuman Kemenkum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta.
Sekjen Kemenkum mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu merupakan hari libur maka mereka baru akan memulai aktivitas pada tanggal 2 Juni 2025.
“Mereka (CPNS Kemenkum) wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa CPNS yang ditempatkan di unit pusat melaksanakan orientasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS yang ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.
Berdasarkan pengumuman pemanggilan CPNS itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, serta hijab hitam polos bagi yang berhijab.
Sementara itu, CPNS yang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
Nico mengingatkan CPNS untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi dan akun media sosial resmi Kemenkum.
Dengan demikian, dirinya mengimbau para peserta untuk tidak percaya pada informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.
“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” ujarnya. (AN)