MAROS, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan membayarkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pekan depan. Pecairannya menjelang Iduladha 1446 Hijriah.
“Tanggal 2 Juni, kita akan bayarkan gaji ke 13,” kata Bupati Maros AS Chaidir Syam, Selasa, 27 Mei 2025.
Lebaran kurban sendiri akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dia mengimbau agar penggunaan gaji ke-13 disesuaikan peruntukannya. Chaidir mengatakan sudah menyiapkan anggarannya.
“Jadi gaji ke-13 ini bukan uang sekolah untuk bapak atau mamanya. Apalagi, uang sekolah ke mal, tapi ini untuk anak-anak kita yang akan memasuki tahun ajaran baru, jangan digunakan untuk hal-hal lain,” imbaunya di hadapan para tenaga pengajar.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros Andi Samsophyan mengatakan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN, Bupati-Wakil Bupati Maros, dan anggota DPRD Maros sebesar Rp32.164.760.054.
“Dengan rincian Rp26.852.599.310 untuk 5.387 orang PNS, Rp5.156.329.200 untuk 1.364 orang PPPK, sekitar Rp11.362.044 untuk Bupati-Wakil Bupati, dan Rp144.469.500 untuk 35 anggota DPRD,” rincinya. (AR)