MAKASSAR, BACAPESAN – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sulawesi Maluku mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Imbauan ini disampaikan seiring dengan kemudahan layanan klaim yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara daring maupun luring.
Kemudahan Proses Klaim JHT
Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan dengan mudah melalui dua kanal resmi:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Proses klaim ini khusus untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta. Langkah-langkahnya meliputi:
*Mengakses menu “Jaminan Hari Tua” dan memilih “Klaim JHT”.
* Memastikan persyaratan terpenuhi dengan munculnya tiga centang hijau.
* Memilih sebab klaim dan melakukan pengecekan data kepesertaan.
*Melakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto.
*Melengkapi data NPWP dan rekening aktif.
*Melihat rincian saldo JHT dan menyelesaikan proses klaim. - Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik): Untuk saldo JHT di atas Rp10 juta atau bagi peserta yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Lapak Asik yang dapat diakses melalui situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta cukup mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Penggunaan jasa calo tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keamanan data pribadi peserta. Modus penipuan yang sering terjadi melibatkan penyebaran tautan atau aplikasi palsu yang menyerupai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, di mana korban diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, nomor kartu peserta, hingga informasi rekening bank. Data tersebut kemudian dapat disalahgunakan untuk pencurian identitas atau transaksi ilegal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu, menegaskan bahwa semua proses klaim dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa dipungut biaya apapun. Beliau menyampaikan, “Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT. Proses klaim dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Beliau juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya, termasuk dengan menyediakan layanan yang mudah diakses dan bebas biaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa klaim cepat yang meminta imbalan uang. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk agen atau calo untuk memproses klaim peserta. Jika menemukan praktik mencurigakan, peserta dapat melaporkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal resmi yang tersedia.
Dengan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, peserta dapat memastikan proses klaim JHT berjalan dengan aman, mudah, dan tanpa biaya tambahan. BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya.