MAKASSAR, BACAPESAN – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada pesertanya. Mulai Mei 2025, peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Aplikasi JMO merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, termasuk informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, dan pengajuan klaim JHT.
Dengan peningkatan batas klaim ini, peserta dapat lebih mudah mengakses manfaat JHT mereka kapan saja dan di mana saja.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Dengan digitalisasi melalui aplikasi JMO, proses klaim menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa harus mengantre di kantor cabang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu, menyambut baik peningkatan batas klaim ini.
Beliau menyatakan, peningkatan batas klaim JHT melalui aplikasi JMO hingga Rp15 juta merupakan langkah positif dalam memberikan kemudahan bagi peserta, khususnya di wilayah Sulawesi dan Maluku. Kami mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan digital ini agar proses klaim dapat dilakukan dengan lebih efisien dan aman.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam proses klaim JHT. Seluruh proses klaim dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan lainnya, tanpa dipungut biaya apapun.
Penggunaan jasa calo berisiko merugikan peserta secara finansial dan dapat membahayakan keamanan data pribadi.
Dengan peningkatan batas klaim dan digitalisasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Langkah ini sejalan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia.
Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store dan mengikuti petunjuk yang tersedia untuk mengajukan klaim JHT secara mandiri.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.