GOWA, BACAPESAN – Kuasa hukum terdakwa Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan permohonan tahan kota kepada kliennya dengan alasan gangguan kesehatan dan harus menjalani pengobatan.
Pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu, 28 Mei 2025.
Permohonan tahanan kota atau berada di luar penjara disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijje.
“Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota,” ujar Husain Rahim Saijje di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa.