BPKN: Hak-hak Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat Wajib Dipenuhi

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada otoritas Arab Saudi.

Keputusan ini menimbulkan dampak signifikan bagi jamaah yang telah mendaftar melalui jalur visa mujamalah (furoda) dan menyetorkan biaya perjalanan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 4 huruf h UUPK.

“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” kata Fitrah dilansir dari JawaPos.com, Minggu 1 Juni.

Fitrah menambahkan, hal ini juga ditegaskan dalam kewajiban pelaku usaha berdasarkan Pasal 7 huruf f UUPK. “Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.

Ia menilai situasi ini memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Menurutnya, keputusan soal besaran pengembalian dana jemaah tidak bisa disamaratakan, karena tergantung pada isi perjanjian antara konsumen dengan PIHK.

“Kita perlu mencermati apakah ada klausul force majeure dalam perjanjian yang memungkinkan fleksibilitas dalam proses pengembalian,” tuturnya. (JP)

  • Bagikan