MEDAN, BACAPESAN- Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peredaran 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari perairan perbatasan Malaysia.
”Kami tidak akan berhenti, semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Medan.
Kombespol Jean Calvijn menduga barang bukti itu berasal dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang pria berinisial A yang masih tahap penyelidikan. Hal ini diungkapkan pelaku yang merupakan pria berinisial AM. Dia mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari perbatasan Malaysia dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K yang masih dalam penyelidikan.
”Pengungkapan itu kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah, termasuk lewat jalur laut,” tutur Jean Calvijn Simanjuntak.
Dia mengatakan, pengungkapan peredaran 30 kg sabu-sabu itu berawal dari penangkapan tiga pria berinisial AM, U, dan I, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (27/5). Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar Gerbang Tol Brandan, Langkat. Tim lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
”AM dan U ditangkap di lokasi dengan membawa berisi 28 yang ternyata berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” ungkap Jean Calvijn Simanjuntak.
Setelah pengembangan dengan menangkap I di Desa Perlis, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang disita di kediaman pelaku sebanyak 2.000 gram.
”Upah yang dijanjikan kepada pelaku Rp 10 juta per kilogram atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Akan tetapi, mereka baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional awal,” ucap Jean Calvijn Simanjuntak.
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas masih mengejar otak pelaku pada peredaran narkoba tersebut. (JP)