BPOM Menindak 15 Obat Bahan Alam Berbahaya yang Memicu Kematian

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pihaknya menindak sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat memicu serangan jantung, kerusakan ginjal, hingga kematian.

“Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Taruna menuturkan, 15 produk ini ditemukan selama periode pengawasan intensif pada April 2025, didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran, mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Adapun 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, sedangkan tiga produk lainnya memiliki izin edar namun telah dibatalkan oleh BPOM.

Obat-obatan tersebut, katanya, sebagai berikut:

  1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
  2. Godong Kates
  3. Godong Sirsak
  4. Tong Mai Dan
  5. Bintang Dua Mustika Dewa
  6. Ricalinu
  7. Pinang Muda
  8. Kopi Badak
  9. BMSW Strong Coffee
  10. Kopi Goee
  11. Kopi Joss Super Jantan
  12. Chang San
  13. Bio Shafa
  14. Pastop
  15. Vitgo Max

Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut, katanya, antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu.

“Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.

Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, menarik dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk.

Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan lokapasar.

“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan edarkan.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat bahwa konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.

Dia pun mengingatkan publik untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, sehingga publik perlu selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui berbagai situs resmi BPOM.

Selain temuan dari dalam negeri, pihaknya juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati dua produk mengandung BKO, yakni Setia Herba dan Poke.

“Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia,” katanya. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version