JAKARTA, BACAPESAN- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penandatanganan perjanjian penanganan pengaduan pemberantasan korupsi lewat implementasi Whistleblowing System (WBS) di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu 4 Juni.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendag untuk tidak ragu melaporkan adanya dugaan pelanggaran baik tindak pidana korupsi, disiplin atau kode etik pegawai melalui WBS.
“Bila saudara melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran baik tindak perdana korupsi, disiplin, atau kode etik pegawai, segera laporkan melalui WBS Kementerian Perdagangan. Kerahasiaan pelapor akan dijamin melalui Inspektorat Jenderal Kemendag,” ujar Budi.
Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Putu Jayan Danu Putra mengatakan sebelumnya Kemendag dan KPK pernah melakukan kerja sama pada 2021-2024.
Pada pembaruan kerja sama, pelaporan adanya dugaan pelanggaran melalui WBS tidak hanya untuk di kalangan internal, tapi juga masyarakat luas atau yang eksternal dapat melaporkan melalui sistem ini.
Kemudian, Kemendag menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan juga materi pada aduan tersebut.
“Jadi dari aturan ini menjamin bahwa pelapor itu aman, dalam arti tidak akan kena sanksi ataupun yang lainnya. Kemudian adanya perlindungan terhadap pelapor dan sanksi terutama dalam berkarir,” kata Putu.
Putu menjelaskan, saluran WBS telah terintegrasi dengan KPK. Selain itu, pengelolaan WBS di Kementerian Perdagangan diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal dan dibantu oleh pengelola WBS yang berada di lingkungan masing-masing berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan.
Terdapat empat tahapan dalam penanganan pelaporan, yakni kaitan dengan adanya laporan pengaduan kemudian diverifikasi; dilakukan pemeriksaan atau diinvestigasi; pemantauan; serta pelaporan pemantauan dan evaluasi.
“Kalau misalnya mau melaporkan, harus jelas siapa yang kira-kira melakukan, atau yang diduga melakukan hal pelanggaran ini. Kemudian kira-kira apa bentuk pelanggarannya atau apa yang diduga adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, di mana dilakukan, kapan dan bagaimana bisa terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menyebut berdasarkan data statistik KPK, terdapat lebih dari 5.000 pengaduan yang masuk pada 2024. Dari jumlah tersebut, 1.600 di antaranya berasal dari WBS.
“Dapat disampaikan bahwa dari 1.600 tadi sekitar 30 persennya dapat diverifikasi dan dilakukan investigasi awal,” kata Eko.
(AN)