JAKARTA, BACAPESAN– Rangkaian Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak krusial. Yaitu, pelaksanaan tes berbasis komputer. Sesuai jadwal yang ditetapkan panitia, tes dilaksanakan mulai Selasa (10/6). Peserta diminta memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, supaya bisa mengikuti tes.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia UM-PTKIN 2025, pelaksanaan tes atau sistem seleksi elektronik (SSE) dilaksanakan pada 10-11 Juni dan 14-18 Juni. Setelah itu pengumuman kelulusan dikeluarkan pada 30 Juni. Rangkaian UM-PTKIN 2025 dimulai sejak proses pendaftaran pada 22 April yang lalu.
Panitia berupaya memastikan pelaksanaan SSE UM-PTKIN berlangsung dengan lancar dan tertib. Panitia juga sudah menetapkan sejumlah tata cara, alur, dan tata tertib yang wajib dipatuhi peserta ujian. Ketentuan itu sudah ditulis pada lampiran kartu seluruh peserta.
Koordinator SSE UM PTKIN Haris Setiaji mengatakan mereka sudah melaksanakan cek akhir pelaksanaan SSE UM-PTKIN. Dia kembali mengingatkan bahwa setiap peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian sebagai bukti resmi keikutsertaan dalam UM-PTKIN 2025. Selain itu, peserta juga diwajibkan menonton video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang tersedia di laman resmi UM-PTKIN pada bagian tutorial.
“Langkah ini penting agar peserta memahami teknis pelaksanaan ujian SSE dan tidak mengalami kendala saat hari pelaksanaan,” ujar Haris dalam keterangannya Minggu (8/6).
Dia juga menjelaskan peserta juga harus membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya. Yang penting mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru. Identitas ini digunakan untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah benar-benar pemilik kartu ujian.
“Peserta juga diimbau agar tidak lupa alat tulis berupa pensil harus disiapkan sejak awal karena tetap dibutuhkan dalam pelaksanaan ujian berlangsung,” imbuhnya.
Haris menekankan supaya peserta diharapkan hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai pada setiap sesi yang terjadwal pada kartu peserta. Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk. Karena peserta hanya diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera di kartu peserta. (JP)