Implementasi SD SMP Swasta Gratis, DPR-Kemendikdasmen Siapkan RUU Sisdiknas

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti, mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pembahasan itu akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan.

“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian,” kata My Esti, kepada wartawan, Selasa 10 Juni.

Esti menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas. Hal ini setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ucap Esti.

Meski demikian, Esti menyatakan kebijakan ini tidak dapat diimplementasikan pada 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun, ia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ujar Esti.

Lebih lanjut, Esti menekankan RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis tetap mengedepankan pendidikan yang adil, tetapi berkualitas. Mengingat putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.

“Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” papar dia. (JP)

  • Bagikan