Insentif Motor Listrik Dipastikan Lanjut, Warga Dapat Potongan Hingga 7 Juta Rupiah

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah tengah mematangkan kelanjutan program insentif pembelian sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta per unit. Kabar baik ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan beralih ke kendaraan ramah lingkungan, di tengah tren elektrifikasi transportasi yang kian menguat di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pembahasan insentif masih berlangsung intensif di internal pemerintah. “Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian),” ujarnya usai meresmikan pabrik DVCI di Cikarang, Selasa 10 Juni.

Saat ditanya apakah skema baru insentif ini akan direalisasikan pada kuartal kedua tahun ini, Agus hanya menjawab singkat, “Dibahas di Lapangan Banteng,” tanpa merinci lebih lanjut.

Sementara itu, sinyal positif datang dari Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza yang memastikan bahwa program insentif tetap akan berlanjut pada tahun 2025.

“Insentif motor listrik lanjut,” kata Faisol beberapa waktu lalu. Ia juga menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui kelanjutan program ini.

“Bu Menkeu sudah setuju,” tegasnya, menambahkan bahwa besaran kuota insentif kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Namun, implementasinya masih menunggu diterbitkannya regulasi resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa waktu menjadi faktor penting dalam penetapan kuota.

Sebagai informasi, tren kendaraan listrik, khususnya motor listrik, terus menunjukkan geliat positif di Tanah Air. Dengan makin banyaknya merek yang masuk pasar dan teknologi yang semakin terjangkau, motor listrik kini tak lagi jadi barang mewah atau eksperimental.

Pada tahun 2024, pemerintah mencanangkan target penjualan ratusan ribu unit motor listrik, dan meski belum sepenuhnya tercapai, pertumbuhannya tetap signifikan. Faktor harga yang bersaing, biaya operasional yang rendah, dan insentif dari pemerintah menjadi kunci daya tarik kendaraan ini.

Program insentif senilai Rp 7 juta ini pun terbukti menjadi dorongan besar dalam menumbuhkan minat masyarakat terhadap motor listrik. Bagi konsumen, artinya motor listrik bisa dibeli dengan harga yang jauh lebih terjangkau, bahkan beberapa model bisa dibawa pulang dengan banderol di bawah Rp 10 juta setelah potongan.

Dengan lampu hijau dari Kementerian Keuangan dan pembahasan yang terus berjalan, masyarakat diharapkan bisa segera kembali menikmati potongan harga untuk pembelian motor listrik. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version