Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, BACAPESAN — Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dimana dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang, sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, penangkapan tersangka ML di lokasi berbeda. Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket.

Adapun barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.

Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulbar. (Sudirman)

  • Bagikan