MAKASSAR, BACAPESAN – Sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah masuk pada pokok perkara.
Ini dimulai dengan sidang pembacaan gugatan oleh penggugat, yang berlangsung di Ruang Sidang Muljono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 10 Juni, siang.
Kuasa Hukum Ahli Waris YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, proses pembacaan gugatan berlangsung dengan baik dan lancar. Sehingga, pihaknya hanya akan menunggu jawaban dari pihak tergugat melalui ecourt pada Selasa, 17 Juni mendatang.
“Tadi sidang sudah jalan. Jadi poin intinya tadi itu pembacaan gugatan. Kami selaku penggugat membacakan gugatan secara resmi di forum persidangan. Nanti tanggal 17 Juni, pihak tergugat memberikan sanggahannya melalui ecourt,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 10 Juni.
Lebih lanjut dia mengatakan, gugatan yang dia bacakan di hadapan sidang memuat dua perkara. Masing-masing perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks dan perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks, yang keduanya mengenai perbuatan melawan hukum.
Dia juga menyampaikan, perkara ini pada intinya memuat empat poin pokok. Pertama menyangkut nama yang tidak benar, Alexander Walalangi yang sebenarnya Alex Walalangi. Dia merupakan pihak yang mengajukan akte ke notaris dalam upaya pembentukan yayasan baru.
“Kedua, rapat mereka tidak dilakukan di kantor yayasan, tetapi bertempat di luar. Ketiga, pihak yang diundang tidak pernah dihadirkan ke notaris, dalam hal ini Pak John Chandra Syarif,” jelasnya.