Taufan Pawe Serahkan Sertifikat Wakaf dan Hak Pakai di Maros

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf dan hak pakai di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/6/2025).

Penyerahan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.

Dua sertifikat yang diserahkan yakni sertifikat hak pakai untuk rumah dinas Kejaksaan Negeri Maros dan sertipikat tanah wakaf pekuburan umum di Tukamase, Kecamatan Bantimurung.

Kepala Kantor ATR/BPN Maros, Muras Abdullah, mengungkapkan bahwa saat ini masih ada 10 sertifikat tanah wakaf yang tengah dalam proses pengurusan di Kementerian Agama dan dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Maros.

“Insya Allah kami akan maksimalkan prosesnya. Jika Kementerian Agama sudah mengeluarkan persetujuan, kami targetkan dalam dua bulan semuanya tuntas,” kata Muras Abdullah.

Taufan Pawe menyampaikan keyakinannya terhadap kepemimpinan Menteri ATR/BPN saat ini yang dinilainya religius dan berintegritas. Ia percaya, reformasi birokrasi pertanahan akan berjalan lebih baik di bawah kepemimpinan yang tidak menggadaikan akhlak.

“Permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi polemik bisa diselesaikan lebih bijak, termasuk soal sertifikat tanah wakaf dan hak pakai,” kata Taufan yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Ia juga mengapresiasi kerja maksimal ATR/BPN Sulsel yang telah menindaklanjuti berbagai aspirasi dari DPR, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini harus terus dilanjutkan karena belum seluruh target tercapai pada 2024. Kami di DPR akan terus memberikan dukungan,” tambahnya.

Sementara itu, Muhlis, salah satu penerima sertifikat tanah wakaf, menyampaikan rasa terima kasih atas program yang memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah.

“Terima kasih kepada Pak Taufan Pawe yang terus memperjuangkan program pusat di Sulsel. Semoga perjuangannya terus berlanjut,” ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version