MAKASSAR, BACAPESAN – Tim gabungan yang terdiri atas anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel menyegel area diskotik dan bar milik Zona Cafe pada Kamis (12/6) dini hari.
Penyegelan ini dilakukan karena usaha tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai diskotik dan bar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, yang memimpin sidak, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
“Kami mendapati izin yang dimiliki Zona Cafe hanya untuk restoran, sementara izin untuk diskotik dan bar tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel aktivitas tersebut,” ujar Fadel.
Sementara itu, pihak manajemen Zona Cafe melalui stafnya, Adit, mengaku telah lama mengurus kelengkapan izin sejak usaha tersebut berdiri pada tahun 2009.
Namun, ia menyebut adanya kendala dalam proses peralihan pengurusan izin ke tingkat pemerintah provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sudah mengurus izin sejak dulu, dan semua lengkap saat masih dipegang pemerintah kota Makassar. Namun, sejak peralihan ke pemerintah provinsi, ada dokumen yang belum diverifikasi,” jelas Adit. (AR)