Cabuli Anak Kandung, Pria 67 Tahun di Maros Resmi Ditahan

  • Bagikan

MAROS, BACAPESAN – Penyidik Satreskrim Polres Maros resmi menahan SR  (67), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada September 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

“Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan.

Marwan menjelaskan, korban tinggal serumah dengan tersangka. Selama berada di rumah sang ayah, korban dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium oleh pelaku.

“Korban diimingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ujarnya.

Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Marwan menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya ditambah sepertiga karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tegas Marwan. (AR)

  • Bagikan