JAKARTA, BACAPESAN– Masyarakat diwanti-wanti tak main-main dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat proses pengawasan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, KPK, hingga Polri.
Kerja sama ini diwujudkan dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (11/6). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendkasmen) Fajar Riza Ulhaq mengungkapkan, butuh pengawasan kolektif yang sifatnya konstruktif agar proses SPMB bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Kehadiran berbagai elemen dari kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen kuat untuk sama-sama mengawal proses SPMB ini bisa lebih baik daripada PPPD tahun lalu.
Diakuinya, pihaknya sempat mendengar mengenai sejumlah kejadian menyangkut SPMB di beberapa daerah. Salah satunya, yang tengah ramai di Bandung.
Dari informasi yang dikumpulkan, ada dugaan terjadi jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB 2025 di kota kembang tersebut. Ada empat sekolah yang terindikasi melakukan praktik ini.
“Misalnya di Bandung kemarin, kita dengar ada satu kasus, yang itu juga kata Pak Wali Kota masih proses pendalaman ya. Kita harapkan hal-hal yang semacam itu tidak terulang dan itu bisa kita mitigasi jauh-jauh hari,” paparnya dalam sesi konferensi pers usai acara.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hagnyono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Pasalnya, kecurangan tersebut bisa dijerat hukuman pidana.
“Jadi kami selaku aparat penegak hukum tentunya akan menindaklanjuti apabila memang ada (kecurangan,red). Tentunya nanti kan ada pengaduan masyarakat atau ada temuan oleh polisi, kami akan tindaklanjuti,” paparnya.
Berangkat dari sana, maka pihaknya akan melakukan proses penyelidikan melalui sejumlah cara. Baik itu undercover, interview, dan lainnya. Nantinya, dalam proses yang berlangsung akan diketahui apakah tindakan tersebut merupakan peristiwa tindak pidana atau tidak.
Disinggung soal dugaan praktik jual beli kursi di SPMB Bandung, Hagnyono belum bisa banyak berkomentar. Menurutnya, hingga kini belum ada laporan terkait kasus tersebut secara resmi ke pihaknya.
“Tapi kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi misalnya, tentu kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi,” paparnya.
Disinggung soal sanksi yang bisa menjerat terduga pelaku, menurutnya pun tergantung pada tindak kecurangannya. Yang jelas, tak menutup kemungkinan sanksi pidana bila melanggar peraturan perundangan. (JP)