PANGKEP, BACAPESAN -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pangkep, Dr. Sabrun Jamil menjelaskan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait dengan biaya pendidikan dasar yang gratis akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep siap mengratiskan pendidikan. Tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga menyasar sekolah swasta.
“Akan kita terapkan (putusan MK), termasuk untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta). Terkhusus lagi, sekolah swasta yang menerima dana BOS,” jelas Dr. Sabrun, Rabu (11/06/2025).
Meski demikian, dia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis.
Diketahui, program sekolah gratis di Kabupaten Pangkep bukanlah hal baru. Program tersebut sudah dijalankan pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep di seluruh lingkup SD dan SMP negeri.
Program pendidikan gratis di kabupaten Pangkep juga sudah berjalan sejak tahun 2004 di era kepemimpinan Bupati Syafruddin Nur.
Bahkan saat ini, sejak tahun 2020 dibawah nahkoda kepemimpinan Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL), tidak hanya pendidikan gratis, pemerintah sudah menjalankan program seragam sekolah gratis untuk tingkat SD dam SMP. (Atho)