KPK Himpun Nilai Lelang Barang Rampasan Korupsi Senilai 24,86 Miliar Rupiah

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berhasil menghimpun nilai lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 24.863.404.700 atau Rp 24,86 miliar.

Dana hasil lelang itu akan masuk ke kas negara, setelah pemenang melunasi pembayaran maksimal lima hari sesudah penetapan.

Lelang itu dilaksanakan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 14 kota pada 11–12 Juni 2025. Lelang barang rampasan itu sebagai upaya nyata memulihkan kerugian negara dari hasil korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, lelang dengan nilai Rp 24,8 miliar itu diperoleh dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan 7 lot barang tidak bergerak senilai Rp 24,1 miliar, dari total 82 lot yang ditawarkan.

Meski berlangsung secara daring, atmosfer lelang dinilai tetap terasa hidup. Salah satunya di KPKNL Jakarta III.

Sesi open bidding pada hari Rabu (11/6) dipandu langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, disaksikan oleh perwakilan KPK.

“Saya melihat peserta sangat luar biasa antusiasmenya. Bahkan, ada salah satu barang yang diperebutkan oleh kurang lebih 20 peserta lelang. Kejar-kejaran penawaran bahkan masih terjadi hingga 10 detik sebelum lelang ditutup,” kata Mungki Hadipratikto kepada wartawan, Jumat 13 Juni.

Salah satu momen menarik terjadi saat kemeja sutera lengan panjang yang dibuka dengan harga limit hanya Rp 5.700, laku hingga Rp 5.675.700. Sementara mobil VW Caravelle yang dibuka Rp 17,9 juta, terjual dengan harga fantastis Rp 123,9 juta.

Beberapa barang rampasan yang sebelumnya tidak terjual juga laris kali ini, seperti tas Louis Vuitton, sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville, dan sepeda lipat Brompton.

“Contohnya sepeda motor perkara Rafael Alun, alhamdulillah laku juga. Begitu juga dengan mobil VW Caravelle dan tas LV yang sudah dua kali gagal ternyata laku juga. Semuanya akhirnya terjual. Ini tentu capaian yang sangat baik,” ucap Mungki.

Melalui program lelang ini, lanjut Mungki, KPK kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak hanya memberi efek jera melalui hukuman badan, tapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret.

“Dengan membeli barang lelang, masyarakat tak hanya memperoleh barang berkualitas dengan harga miring, tetapi juga berkontribusi langsung membantu negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkasnya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version