JAKARTA, BACAPESAN- Pemerintah meminta para operator seluler di Indonesia agar berkomitmen untuk menghadirkan akses internet hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik tidak hanya di perkotaan, tapi, hingga daerah pelosok.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan langkah itu menjadi bagian dari percepatan pemerataan konektivitas digital nasional mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato pelantikannya menyatakan bahwa konektivitas adalah fondasi penting untuk pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujar Meutya saat bertemu pimpinan operator seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis.
Untuk mendukung komitmen para operator seluler menghadirkan konektivitas digital optimal, pemerintah menjanjikan alokasi spektrum baru dan skema jaringan terbuka (open access) yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan terjangkau.
Spektrum baru itu merujuk pada spektrum 1,4 GHz yang memang direncanakan untuk dilelang dan digunakan untuk Broadband Wireless Access (BWA).
Upaya itu diharapkan akan membuka jalan bagi penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum terjangkau jaringan serat optik, baik untuk untuk fasilitas publik seperti sekolah, pusat layanan kesehatan, kantor desa, maupun rumah tangga.
Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, sebanyak 86 persen sekolah (190.000 unit) masih belum mempunyai akses internet tetap.
Selain itu, 75 persen Puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot (tidak terjangkau internet), dan penetrasi fixed broadband baru menjangkau 21,31 persen rumah tangga di Indonesia.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional. Model jaringan yang akan diterapkan bersifat open access membuat pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama oleh penyelenggara lain.
“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” Meutya menjelaskan.
Peraturan Menteri sebagai landasan hukum dari program internet murah saat ini telah melalui tahap konsultasi industri selama lebih dari satu bulan.
Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan skema yang transparan dan akuntabel, mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau. (AN)